Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 17/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku24 Oktober 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Perubahan ini terkait dengan penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2016 yang ditetapkan sebesar Rp. 14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan penerusan hibah untuk Program Hibah Air Minum Kepada Pemerintah Kabupaten Garut sebesar Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

(-)

(-)