Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 06 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN ANGKUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 06/2008 · Perda Kabupaten Bogor No. 06 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2008Tanggal Penetapan:26 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN ANGKUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku27 Februari 2008
Tanggal Penetapan26 Februari 2008
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 28 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 39 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 196).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Angkutan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha angkutan orang dan barang, yang memerlukan biaya dari retribusi sesuai dengan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Angkutan dikenakan atas pelayanan pemberian izin angkutan, meliputi Izin Usaha Angkutan (orang dan barang) dan Izin Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum (izin trayek, operasi, insidentil, dan rekomendasi). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin angkutan.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis usaha angkutan, jenis pelayanan, JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan), dan jumlah kendaraan.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis angkutan (orang dan barang) berdasarkan trayek, jumlah kendaraan, dan JBB. Tarif juga ditetapkan untuk izin trayek, operasi, insidentil, dan rekomendasi.
  4. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bogor.
  5. Masa Retribusi: Sama dengan masa izin angkutan atau rekomendasi.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat yang ditunjuk, menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.