Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 19/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisas dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan badan ini didasari oleh kebutuhan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan keluarga berencana, serta untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan organisasi perangkat daerah yang efisien dan partisipatif.

Badan ini bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dalam lingkup pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan keluarga berencana. Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Keluarga Berencana, Bidang Keluarga Sejahtera, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Program dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan. Setiap bidang juga memiliki sub-bidang masing-masing.

Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Sekretaris dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Rincian tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)