Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1967 tentang Penunjukan Menteri Kehakiman Prof. Oemar Seno Adji S.H. Sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1967 · Keppres No. 43 Tahun 1967 · Keppres Nomor 43 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 April 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Kehakiman Prof. Oemar Seno Adji S.H. Sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 April 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 1967 ini dikeluarkan dengan latar belakang keberangkatan Menteri Luar Negeri Adam Malik ke luar negeri untuk menghadiri Konferensi ECAFE di Tokyo. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan seorang Menteri lain untuk bertindak sebagai Menteri Luar Negeri ad interim. Menteri Kehakiman Prof. Oemar Seno Adji S.H. ditunjuk untuk menjalankan tugas tersebut selama Menteri Luar Negeri berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak keberangkatan Menteri Luar Negeri dan berakhir setelah kembalinya ke tanah air.

(-)

(-)