Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014Tanggal Penetapan:10 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan10 September 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1978 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Keamanan dan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, tertata, teratur, dan menunjang keindahan lingkungan, serta menjamin keselamatan dan keamanan penyelenggaraan reklame, dan mewujudkan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penataan reklame yang meliputi kaidah penataan, kewajiban penyelenggara, lokasi terlarang, penataan secara umum (titik, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan ketentuan teknis), serta penataan pada kawasan khusus dan kendali ketat. Penyelenggara reklame wajib memiliki izin, membangun konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan, memasang tanda izin, memelihara reklame, dan menanggung akibat yang timbul. Lokasi terlarang meliputi sarana umum, perkantoran pemerintah daerah, pohon, taman kota, lingkungan pendidikan, sempadan sungai, jembatan, dan kawasan lindung.

Jenis reklame meliputi reklame papan, megatron/videotron, kain, selebaran, stiker, berjalan, udara, apung, suara, slide/film, dan peragaan. Sifat reklame terdiri dari permanen (papan, megatron/videotron) dan terbatas (lainnya). Ukuran reklame dibagi berdasarkan bidang dan ketinggian, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Bupati. Konstruksi reklame permanen dapat berupa kaki tunggal, kaki ganda, rangka, atau menempel.

Izin penyelenggaraan reklame wajib diperoleh dari Bupati, kecuali untuk reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label produk, nama pengenal usaha/profesi (dengan batasan ukuran), nama lembaga sosial/keagamaan/pendidikan/kesehatan (dengan batasan ukuran), dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah. Tata cara permohonan izin dan persyaratannya diatur dalam peraturan ini.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian reklame. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Permohonan izin penyelenggaraan reklame yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses sampai dengan diterbitkannya izin. 2. Penyelenggaraan reklame yang masa izinnya belum habis masih tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa surat peringatan, pencabutan izin, atau pembongkaran/pencopotan reklame.