Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintahan daerah dan mengoordinasikan perangkat daerah. Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli. Inspektorat melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyusun, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Dinas-dinas melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai bidangnya masing-masing. Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, RSUD/RSKD) mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan daerah di bidang teknis. Kota dan Kabupaten Administrasi melaksanakan tugas pemerintahan yang dilimpahkan Gubernur. Kecamatan dan Kelurahan melaksanakan tugas pemerintahan di wilayah masing-masing. Satpol PP memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Perda dan Pergub.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D) tetap berlaku sampai dilakukan penataan personil, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)