Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 11/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 11/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 11/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 11/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:27 April 2022
Reformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaPedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 April 2022
Tanggal Penetapan27 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Direksi Nomor 19/PRTR/DIREKSI/TVRI/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Direksi Nomor 23/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI ini menetapkan pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan LPP TVRI. Latar belakangnya adalah perlunya mengoptimalkan proses pemantauan dan evaluasi implementasi Reformasi Birokrasi berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi, meningkatkan kualitas tata kelola LPP TVRI dan unit kerja/Stasiun Penyiaran Daerah LPP TVRI, serta memudahkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi LPP TVRI.

Ketentuan substansial mencakup penunjukan Tim Penilai Internal (TPI) yang dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pengawasan Intern untuk melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan LPP TVRI. PMPRB juga dilaksanakan di unit kerja atau TVRI Stasiun Penyiaran Daerah oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Umum dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah. Hasil PMPRB direviu dan dikompilasi oleh Kepala Satuan Pengawasan Intern, kemudian disampaikan kepada Direktur Umum.

Sasaran dari pedoman ini adalah tercapainya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima di tingkat Lembaga TVRI Kantor Pusat maupun tingkat satuan kerja/TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

(-)

(-)