Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 3/2007 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2007Tanggal Penetapan:13 Juli 2007
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku13 Juli 2007
Tanggal Penetapan13 Juli 2007
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Secara spesifik, pengenaan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong di Rumah Potong Swasta bukan merupakan objek retribusi rumah potong hewan. Dengan pencabutan ini, Pemerintah Kabupaten Sambas tidak lagi memungut retribusi terkait rumah potong hewan.

(-)

(-)