Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan kembali nilai nominal dari Pinjaman Nasional 1946 yang sebelumnya dinyatakan dalam rupiah Jepang, menjadi nilai yang sah dalam mata uang rupiah saat ini. Pemerintah Republik Indonesia menganggap perlu untuk meningkatkan nilai pinjaman tersebut dari ketentuan sebelumnya, dengan menetapkan bahwa setiap 100 rupiah Jepang memiliki nilai yang sama dengan 10 rupiah saat ini. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melunasi pinjaman ini dalam jangka waktu lima tahun, dimulai dari tahun anggaran 1954, dengan pembayaran awal sebesar 5% dan sisanya diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan pelaksanaan pembayaran akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.