Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1954 tentang Pembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946

Juga dikenal sebagai: UU 26/1954 · UU No. 26 Tahun 1954 · UU Nomor 26 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1954Tanggal Penetapan:30 Juli 1954
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembayaran Kembali Pinjaman Nasional 1946
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1954
Tanggal Penetapan30 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1946 No. 4 tentang Pinjaman Nasional 1946

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan kembali nilai nominal dari Pinjaman Nasional 1946 yang sebelumnya dinyatakan dalam rupiah Jepang, menjadi nilai yang sah dalam mata uang rupiah saat ini. Pemerintah Republik Indonesia menganggap perlu untuk meningkatkan nilai pinjaman tersebut dari ketentuan sebelumnya, dengan menetapkan bahwa setiap 100 rupiah Jepang memiliki nilai yang sama dengan 10 rupiah saat ini. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melunasi pinjaman ini dalam jangka waktu lima tahun, dimulai dari tahun anggaran 1954, dengan pembayaran awal sebesar 5% dan sisanya diatur oleh Menteri Keuangan. Peraturan pelaksanaan pembayaran akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)