Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 15 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muaradua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Pengadilan Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Kota Cimahi, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Dan Pengadilan Agama Sungai Raya

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/2016 · Keppres No. 15 Tahun 2016 · Keppres Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muaradua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Pengadilan Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Kota Cimahi, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Dan Pengadilan Agama Sungai Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan pelayanan hukum yang lebih baik dengan membentuk sejumlah Pengadilan Agama baru di berbagai wilayah Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara hukum.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan 25 Pengadilan Agama baru di berbagai daerah, masing-masing dengan yurisdiksi hukum yang spesifik. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pengadilan-pengadilan baru ini akan mengambil alih yurisdiksi dari pengadilan agama yang sebelumnya menangani wilayah-wilayah tersebut. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan-pengadilan baru ini akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan agama sebelumnya tetap akan diputus oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa akan dilimpahkan ke pengadilan agama yang baru dibentuk.

(-)