Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 42/2009 · Permendikbud No. 42 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 42 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:30 Juli 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pengelola Kursus
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku30 Juli 2009
Tanggal Penetapan30 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus bertujuan untuk menetapkan standar pengelolaan kursus yang berlaku secara nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi minimum bagi pengelola kursus dan pelatihan, yang diuraikan dalam lampiran peraturan ini. Pengelola kursus dan pelatihan harus memiliki pendidikan minimal setara SMA/MA/SMK dan pengalaman kerja minimal tiga tahun di lembaga kursus dan pelatihan, serta memiliki sertifikat pengelola kursus yang diakui pemerintah. Kompetensi yang diharapkan meliputi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, dan sosial, yang mencakup kemampuan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mensupervisi, mengevaluasi, serta membangun citra lembaga kursus dan pelatihan.

(-)

(-)