Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan hasil penilaian kelayakan usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada:
- Pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- Belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Pembiayaan daerah, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang mencakup ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian perubahan menurut pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja menurut program dan kegiatan, rekapitulasi perubahan belanja untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, dan daftar pinjaman daerah.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau mendesak, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat dan mendesak meliputi kegiatan yang bukan merupakan aktivitas normal pemerintah daerah, tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, berada di luar kendali pemerintah daerah, memiliki dampak signifikan terhadap anggaran, dan/atau merupakan program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia.