Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya kebudayaan daerah, melestarikan kebudayaan daerah dan warisan budaya bangsa, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui kebudayaan, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mendayagunakan budaya daerah sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti yang luhur, dan mempromosikan kebudayaan daerah kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan, serta merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan seperti manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam mendukung upaya pemajuan kebudayaan daerah, memelihara kebinekaan, mendorong interaksi antar budaya, mempromosikan kebudayaan daerah, dan memelihara sarana dan prasarana kebudayaan.