Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 353 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 353 Tahun 1965 tentang Pengesahan Persetujuan Dagang Jangka Panjang Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Hongaria

Juga dikenal sebagai: Keppres 353/1965 · Keppres No. 353 Tahun 1965 · Keppres Nomor 353 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 November 1965
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Dagang Jangka Panjang Antara Republik Indonesia Dan Republik Rakyat Hongaria
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 353 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Dagang Jangka Panjang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Hongaria beserta protokolnya untuk tahun 1965. Persetujuan ini telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 April 1965 dan berlaku hingga 31 Desember 1967. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan mendengar pendapat dari Presidium Kabinet Republik Indonesia. Keputusan ini juga disampaikan kepada beberapa pejabat tinggi negara untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)