Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 13/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemilihan Kepala Desa, menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU/XIII/2015, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 24 huruf g yang mengatur persyaratan domisili bagi calon Kepala Desa. Selain itu, disisipkan Bab IVA yang mengatur pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa dalam kondisi mendesak seperti Pemilihan Umum, bencana alam, atau gangguan keamanan. Pasal 55 dan 56 diubah terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu. Disisipkan pula Pasal 56A, 56B, 56C, dan 56D yang mengatur lebih rinci mengenai proses pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa, termasuk tahapan, peserta, dan pelaporan. Pasal 57 juga diubah dengan menambahkan ayat (1a) yang mengatur pembebanan biaya kelengkapan persyaratan calon Kepala Desa kepada bakal calon.

Dengan perubahan ini, diharapkan proses pemilihan Kepala Desa dapat berjalan lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat desa, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(-)

(-)