Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup mereka, mengembangkan kemampuan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemandirian, meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat baik secara perorangan maupun kelembagaan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan dalam berbagai bidang (pendidikan, kesempatan kerja, kehidupan sosial, pelayanan kesehatan, pelayanan publik lainnya, seni budaya, dan olahraga), penyediaan aksesibilitas (fisik dan non-fisik) pada sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum, rehabilitasi (medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial), bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi dan tanda khusus, partisipasi dan peran masyarakat, pembentukan Tim Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (TKP2KS), serta pemberian insentif dan penghargaan.

Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Badan Usaha wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada badan usaha yang telah melakukan upaya perlindungan terhadap penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang akan dan sudah beroperasi harus segera menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas setelah berlakunya Peraturan Daerah ini paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun. 2. Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini segera ditetapkan Peraturan pelaksanaannya oleh Gubernur dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan.

1. Barang siapa yang tidak menyediakan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 20 dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara atau pencabutan izin. 2. Setiap penanggung jawab Badan Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).