Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017 · Permentan No. 37/PERMENTAN/OT.110/11/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 526)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 7 yang mengatur tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional untuk Penyesuaian/Inpassing berdasarkan angka kredit kumulatif, dengan pengecualian untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang pengangkatannya didasarkan pada angka kredit sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. Selain itu, disisipkan Pasal 7A yang mengatur tentang pengangkatan kembali PNS yang dibebaskan sementara ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan jabatan/pangkat yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki, dengan ketentuan penghitungan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun setelah surat keputusan Penyesuaian/Inpassing ditetapkan.

(-)

(-)