Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 921.069.186.325,02 dan belanja sebesar Rp. 853.559.473.037,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 67.509.713.288,02. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 121.832.412.121,28 dan pengeluaran sebesar Rp. 46.269.457.569,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 75.562.954.525,28. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.046.000.766.144,40, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.222.745.146,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.042.778.020.998,40. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 143.079.008.036,47. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.