Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 1/2024 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2024Tanggal Penetapan:22 Februari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku22 Februari 2024
Tanggal Penetapan22 Februari 2024
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Bupati untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

APBD terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74, Belanja Daerah sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74, dan Pembiayaan Daerah dengan penerimaan sebesar Rp. 12.962.500.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.962.500.000,00.

Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)