Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Economic Research Institute For Asean And East Asia On The Privileges And Immunities Of The Secretariat Of Economic Research Institute For Asean And East Asia)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2016 · PERPRES No. 56 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2016Tanggal Penetapan:27 Juli 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Economic Research Institute For Asean And East Asia On The Privileges And Immunities Of The Secretariat Of Economic Research Institute For Asean And East Asia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 2016
Tanggal Penetapan27 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016 ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur mengenai keistimewaan dan kekebalan sekretariat institut tersebut. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur, yang bertujuan mendorong integrasi ekonomi di kawasan ASEAN dan Asia Timur. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)