Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Inpres 15/1998 · Inpres No. 15 Tahun 1998 · Inpres Nomor 15 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1998Tanggal Penetapan:6 Mei 1998
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengalihan Pembinaan Terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1998
Tanggal Penetapan06 Mei 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan pembinaan dari berbagai Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Tujuan utama adalah untuk menyelaraskan pembinaan dan pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah satu kementerian yang baru dibentuk dalam Kabinet Pembangunan VII.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pengalihan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. Pengalihan ini mencakup serah terima dokumen-dokumen terkait pembinaan dan harus diselesaikan dalam waktu sepuluh hari kerja setelah instruksi dikeluarkan. Selain itu, pembinaan perusahaan yang dibentuk setelah instruksi ini berlaku juga akan dilakukan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998.

1. Pengalihan pembinaan dilaksanakan berikut serah terima dokumen-dokumen yang berkenaan dengan kegiatan pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah Instruksi Presiden ini dikeluarkan.

(-)