Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan milik negara di bawah Departemen Perhubungan Udara. Tujuannya adalah membentuk Badan Pimpinan Umum (BPU) yang bertugas mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan-perusahaan negara dalam bidang penerbangan, termasuk Garuda Indonesia Airways. BPU terdiri dari minimal lima anggota yang diangkat oleh Pemerintah untuk masa jabatan lima tahun. BPU memiliki hak untuk meminta informasi, memeriksa dokumen, menghadiri rapat, dan memberikan saran kepada Direksi perusahaan yang diawasi. BPU bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara dan wajib melaporkan kegiatan serta memberikan pendapat mengenai laporan keuangan perusahaan.