Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara

Juga dikenal sebagai: PP 101/1961 · PP No. 101 Tahun 1961 · PP Nomor 101 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait perusahaan-perusahaan milik negara di bawah Departemen Perhubungan Udara. Tujuannya adalah membentuk Badan Pimpinan Umum (BPU) yang bertugas mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan-perusahaan negara dalam bidang penerbangan, termasuk Garuda Indonesia Airways. BPU terdiri dari minimal lima anggota yang diangkat oleh Pemerintah untuk masa jabatan lima tahun. BPU memiliki hak untuk meminta informasi, memeriksa dokumen, menghadiri rapat, dan memberikan saran kepada Direksi perusahaan yang diawasi. BPU bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Udara dan wajib melaporkan kegiatan serta memberikan pendapat mengenai laporan keuangan perusahaan.

(-)

(-)