Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 1/2019 · Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku22 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan Tahun 2018-2023.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, dengan tujuan mewujudkan Magetan yang SMART (Semakin Mantab dan Lebih Sejahtera). Penyusunan RPJMD ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
  • Perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses (teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas) dan substansi (holistik-tematik, integratif, spasial).
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, mencakup pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan RPJM Daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten, penyusunan RKPD tahun 2024 berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD Kabupaten Magetan dan mengacu RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan pembangunan provinsi. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan capaian pembangunan pada periode RPJMD sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi RPJMD. 3. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode RPJMD dan permasalahan pembangunan yang akan dihadapi oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tahun pertama masa kepemimpinannya. 4. RKPD masa transisi merupakan tahun pertama RPJMD dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RPJMD periode berikutnya.

(-)