di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa-Timur
Juga dikenal sebagai: PP 37/1951 · PP No. 37 Tahun 1951 · PP Nomor 37 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perikanan darat kepada Propinsi Jawa Timur, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 2 tahun 1950 juncto No. 18 tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan perikanan darat dengan melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Propinsi Jawa Timur, di mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diberi tanggung jawab untuk mengelola perikanan darat sesuai dengan rencana tahunan yang disetujui oleh Menteri Pertanian. Propinsi juga bertanggung jawab atas penyediaan bibit ikan, bahan, dan alat perikanan, serta pelaksanaan pendidikan dan kursus untuk pegawai ahli. Selain itu, Propinsi diharapkan untuk membantu dalam pengumpulan data dan pelaporan kepada Pemerintah Pusat. Kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan percobaan teknis tetap berada di bawah Pemerintah Pusat, namun Propinsi dapat melaksanakan percobaan dengan persetujuan Menteri Pertanian.