Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan APBD TA 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 9/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2009Tanggal Penetapan:12 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku13 Agustus 2009
Tanggal Penetapan12 Agustus 2009
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  2. Rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Rincian belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).
  4. Rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, laporan keuangan, daftar penyertaan modal, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)