Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.05/2016 · PMK No. 18/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:12 Februari 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan12 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif penerimaan mahasiswa baru, tarif kuliah program studi Diploma III dan Diploma IV, tarif kuliah program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif jaket almamater, tarif seragam kuliah, tarif klinik, tarif laboratorium dan pengujian alat kesehatan, serta tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, dan guest house. Tarif penerimaan mahasiswa baru, tarif kuliah program studi Diploma III dan Diploma IV, tarif kuliah program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif jaket almamater, tarif seragam kuliah, tarif klinik, tarif laboratorium, pengujian alat kesehatan, dan tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, dan guest house ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLU Politeknik Kesehatan Semarang. BLU Politeknik Kesehatan Semarang dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU Politeknik Kesehatan Semarang.

1. Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

(-)