Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melakukan penegasan kembali batas wilayah Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum mengenai batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Substansi utama dari peraturan ini adalah perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2018. Perubahan tersebut mencakup penetapan batas-batas wilayah Desa Loloan yang meliputi batas utara, timur, selatan, dan barat. Secara spesifik, peraturan ini merinci koordinat titik kartometrik batas desa yang berbatasan dengan Desa Sambik Elen, Kabupaten Lombok Timur, Desa Bayan, Desa Karang Bajo, dan Desa Anyar. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa peta batas desa yang memuat detail koordinat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.