Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 10/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Sumbawa dan perlunya upaya pencegahan dan penanggulangan yang terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat berperan serta aktif memberikan informasi terkait ODHA dan melaksanakan kebijakan Pemerintah.
  2. Pengembangan jejaring surveilans epidemiologi HIV, AIDS, IMS dan surveilans perilaku.
  3. Pembinaan dalam pencegahan infeksi HIV dan AIDS pada sarana kesehatan.
  4. Pengembangan sistem dukungan, perawatan dan pengobatan untuk ODHA.
  5. Pengembangan pelaksanaan program pencegahan hubungan seksual beresiko, penggunaan kondom pada hubungan seksual beresiko dan pencegahan penggunaan NAPZA.
  6. Program komunikasi, informasi dan edukasi pencegahan infeksi HIV yang benar, jelas dan lengkap secara periodik.
  7. Kewajiban penggunaan jarum steril bagi pengguna jarum suntik, jarum tato atau jarum akupuntur.
  8. Pelaksanaan test HIV secara sukarela pada populasi resiko tinggi.
  9. Perlindungan hak asasi ODHA, termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV.
  10. Larangan pemutusan hubungan kerja pada karyawan dengan alasan terinfeksi HIV dan AIDS.
  11. Larangan menolak dan/atau mengeluarkan peserta didik dengan alasan terinfeksi HIV dan AIDS.
  12. Larangan bagi orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV untuk melakukan tindakan yang dapat menularkan virus HIV kepada orang lain.
  13. Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) oleh Bupati.
  14. Peran serta masyarakat dalam kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
  15. Pembiayaan kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBD dan sumber biaya lainnya yang sah.
  16. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah melalui KPA.

(-)

1. Pemilik/pengelola tempat beresiko yang tidak memasang media informasi HIV/AIDS dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp20.000.000,00. 2. Pemberi pelayanan yang melakukan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dikenai pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia. 3. Orang yang tidak menggunakan jarum steril dan orang yang melakukan hal yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.