Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2017 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2017 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2017Tanggal Penetapan:10 Oktober 2017
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku11 Oktober 2017
Tanggal Penetapan10 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat melalui pengembangan budaya gemar membaca dan pendayagunaan perpustakaan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan perpustakaan, termasuk menetapkan kebijakan, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi, mengelola perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, mewujudkan masyarakat gemar membaca, memfasilitasi perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat, menyediakan prasarana dan sarana bagi pemustaka disabilitas, serta mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekhasan daerah.

SKPD yang menangani urusan perpustakaan memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pengelolaan perpustakaan, membina sumber daya manusia, dan membangun kerjasama antar perpustakaan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Penyelenggara perpustakaan wajib menerapkan standar pelayanan minimal dan standar nasional perpustakaan, mengembangkan sistem layanan perpustakaan sesuai perkembangan teknologi informasi, memberikan layanan kepada pemustaka berkebutuhan khusus, dan mendaftarkan perpustakaannya ke SKPD urusan perpustakaan.

Sekolah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar, memiliki koleksi buku teks pelajaran yang mencukupi, mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi, dan mengalokasikan dana sekurang-kurangnya lima persen dari anggaran belanja operasional sekolah untuk pengembangan perpustakaan.

(-)

1. Pelanggaran atas kewajiban dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian bantuan pembinaan, dan pencabutan izin.