Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Rencana Impor Dan Penyelesaian Barang Yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 37/2006 · Permen ESDM No. 37 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2006Tanggal Penetapan:6 Juni 2006
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Pengajuan Rencana Impor Dan Penyelesaian Barang Yang Dipergunakan Untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku06 Juni 2006
Tanggal Penetapan06 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tatacara pengajuan rencana impor barang (RIB) dan penyelesaian barang yang dipergunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan jaminan kepastian hukum bagi investasi di bidang minyak dan gas bumi. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban Kontraktor/PT Pertamina (Persero) untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) dan mengajukannya kepada Direktur Jenderal melalui BPMIGAS. 2. Proses verifikasi RKBI oleh Direktur Jenderal yang meliputi aspek legal, teknis, dan penggunaan produksi dalam negeri. 3. Penandasahan RKBI menjadi RIB oleh Direktur Jenderal, yang berlaku selama 1 tahun. 4. Pelaksanaan impor Barang Operasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut. 5. Kewajiban Kontraktor/PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan laporan realisasi impor Barang Operasi setiap 3 bulan sekali. 6. Pengaturan mengenai penggunaan, pemindahan, dan pengalihan Barang Operasi yang disewa. 7. Ketentuan mengenai perbaikan Barang Operasi, yang mengutamakan pemanfaatan fasilitas perbaikan di dalam negeri. 8. Prosedur penghapusan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Operasi yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. 9. Pembinaan dan pengawasan oleh BPMIGAS dan Direktorat Jenderal terhadap penggunaan Barang Operasi yang menjadi barang milik/kekayaan negara.

1. Terhadap Kontraktor/PT Pertamina (Persero) yang melaksanakan impor Barang Operasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini untuk dapat diberikan pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Barang Operasi. 2. Terhadap RIB sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai pengajuan pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut atas Barang Operasi.

(-)