Peraturan Menteri ini mengatur tentang tatacara pengajuan rencana impor barang (RIB) dan penyelesaian barang yang dipergunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan jaminan kepastian hukum bagi investasi di bidang minyak dan gas bumi.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewajiban Kontraktor/PT Pertamina (Persero) untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI) dan mengajukannya kepada Direktur Jenderal melalui BPMIGAS.
2. Proses verifikasi RKBI oleh Direktur Jenderal yang meliputi aspek legal, teknis, dan penggunaan produksi dalam negeri.
3. Penandasahan RKBI menjadi RIB oleh Direktur Jenderal, yang berlaku selama 1 tahun.
4. Pelaksanaan impor Barang Operasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut.
5. Kewajiban Kontraktor/PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan laporan realisasi impor Barang Operasi setiap 3 bulan sekali.
6. Pengaturan mengenai penggunaan, pemindahan, dan pengalihan Barang Operasi yang disewa.
7. Ketentuan mengenai perbaikan Barang Operasi, yang mengutamakan pemanfaatan fasilitas perbaikan di dalam negeri.
8. Prosedur penghapusan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Operasi yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
9. Pembinaan dan pengawasan oleh BPMIGAS dan Direktorat Jenderal terhadap penggunaan Barang Operasi yang menjadi barang milik/kekayaan negara.