Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1964 tentang Pembayaran Penghasilan Beberapa Pejabat Negara Tertentu dalam Mata Uang Rupiah Irian Barat

Juga dikenal sebagai: PP 42/1964 · PP No. 42 Tahun 1964 · PP Nomor 42 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:12 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembayaran Penghasilan Beberapa Pejabat Negara Tertentu dalam Mata Uang Rupiah Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan12 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1964 ini mengatur pembayaran penghasilan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) bagi beberapa pejabat negara tertentu yang berasal dari dan keluarganya bertempat tinggal di Irian Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pembayaran penghasilan dengan kondisi geografis dan ekonomi di Irian Barat. Pejabat yang diatur meliputi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung Sementara, dan beberapa pejabat daerah di Irian Barat. Pembayaran dilakukan dalam bentuk uang kehormatan dan tunjangan kemahalan daerah, dengan perhitungan berdasarkan prosentase tertentu dari gaji atau uang kehormatan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi pejabat yang diangkat dari golongan pegawai negeri, serta memberikan wewenang kepada Wakil Perdana Menteri I untuk memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini.

1. Peraturan ini berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1963.

(-)