Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 2/2016 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanLotu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Nias Utara untuk periode tahun 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJP Daerah ini disusun untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Nias Utara dan memberikan arah pembangunan yang jelas dengan visi, misi, dan tujuan yang terperinci. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Nias Utara yang berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Sumatera Utara. RPJP Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Daerah untuk setiap periode 5 tahunan. Sistematika RPJP Daerah terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi pembangunan daerah, tahapan dan skala prioritas, kaidah pelaksanaan, dan penutup.

Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan melalui pemantauan dan pengawasan. Tata cara pengendalian dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)