Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo, termasuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan administrasi kependudukan. Instansi Pelaksana bertanggung jawab mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting.
2. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kepastian hukum. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. **Pendaftaran Penduduk:** Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diatur pula pendaftaran peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perubahan alamat, dan pindah datang penduduk.
4. **Pencatatan Sipil:** Mengatur pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
5. **Data dan Dokumen Kependudukan:** Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.