Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 tentang Hutan Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 15/2014 · Perda Kota Surabaya No. 15 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHutan Kota
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2002 Nomor 1E).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 tentang Hutan Kota bertujuan untuk menciptakan keindahan, kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya. Tujuan ini diwujudkan melalui upaya menekan peningkatan suhu udara, mengurangi pencemaran udara, mencegah penurunan air tanah dan permukaan tanah, serta mencegah banjir, kekeringan, dan intrusi air laut.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan hutan kota yang meliputi penunjukan lokasi dan luas berdasarkan RTRW Daerah, pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui perencanaan dan pelaksanaan, penetapan kawasan sebagai hutan kota, dan pengelolaan sesuai tipe dan bentuk hutan kota. Pengelolaan meliputi penyusunan rencana pengelolaan, budi daya dan pembibitan, pemeliharaan, perlindungan dan pengamanan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait hutan kota. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan hutan kota. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan hutan kota, terutama pada tanah negara melalui pemberian hak pengelolaan. Pemegang hak atas tanah yang ditetapkan sebagai hutan kota dapat memperoleh insentif. Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan atau penurunan fungsi hutan kota, serta dilarang melakukan tindakan yang merusak atau mengganggu kelestarian hutan kota.

(-)

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, mengembalikan kondisi dan fungsi hutan kota sesuai keadaan semula dengan biaya dibebankan kepada pelanggar, denda administratif, pembekuan perizinan tertentu, dan/atau pencabutan perizinan tertentu. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 dan/atau Pasal 28 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).