di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan
Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.011/2014 · PMK No. 10/PMK.011/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan terhadap bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Ketentuan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini.