Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.011/2014 · PMK No. 10/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan menyebabkan kerugian material bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan terhadap bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Ketentuan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)