Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 1/2018 · Perda Kota Tegal No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku25 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2018
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, mengembangkan sumber daya hewan, memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan, melestarikan sumber daya genetik ternak lokal, serta meningkatkan perekonomian daerah. Kebijakan ini mencakup penetapan kawasan peternakan, pengaturan produksi dan peredaran benih/bibit ternak, pengendalian pemotongan hewan ruminansia betina produktif, pengelolaan pakan ternak, pengawasan mutu pakan, pengaturan alat dan mesin peternakan, pengembangan budidaya ternak, serta panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.

Peraturan ini juga mengatur kesehatan hewan, termasuk pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penggunaan obat hewan, dan peralatan kesehatan hewan. Selain itu, diatur pula kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, kegiatan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH), serta peran otoritas veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan. Peraturan ini juga mencakup pelayanan kesehatan hewan, pemberdayaan peternak dan perusahaan peternakan, pengembangan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau pengenaan denda. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan atau pidana penjara, serta denda dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran.