Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 3/2015 · Perda Kabupaten Jembrana No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Juni 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Juni 2015
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Jembrana, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Perubahan meliputi definisi istilah dalam ketentuan umum, kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, persyaratan kepemilikan KTP-el, elemen data yang tercantum dalam KTP-el, jenis kutipan akta pencatatan sipil, penggantian asuransi dengan santunan kematian, jangka waktu pencatatan kelahiran, domisili pencatatan kelahiran, pelaporan perkawinan, pengakuan dan pengesahan anak, pelaporan kematian, dan sanksi administratif.

Ketentuan substansial mencakup perubahan azas peristiwa menjadi azas domisili dalam pengurusan akta-akta dan perubahan pemberian asuransi menjadi santunan kematian. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban membawa KTP-el saat bepergian dan sanksi administratif jika tidak membawa, serta sanksi bagi WNI yang tidak melaporkan diri.

(-)

1. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,00. 2. Setiap orang asing yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000,00. 3. WNI yang tidak melaporkan diri dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00.