Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 14/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 14 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2022 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mencapai visi dan misi Kepala Daerah, yang memerlukan evaluasi terhadap susunan Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Kabupaten, Dinas-Dinas (dengan berbagai tipe), Badan-Badan, dan Kecamatan-Kecamatan. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 5 ayat (2) mengenai nomenklatur, tugas, dan fungsi Kelurahan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 9 dihapus, dan Pasal 10 ayat (3) diubah terkait pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur staf ahli, tugas, dan hubungan kerja Staf Ahli dengan Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada BAB VI mengenai pendanaan Perangkat Daerah, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 14 dan Pasal 15 juga dihapus.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)