Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 4/2021 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku08 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. 2. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial tidak lagi memiliki dasar hukum yang mengatur operasionalnya.

(-)

(-)