Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 4/2015 · Perda Kota Sawahlunto No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2015Tanggal Penetapan:7 Mei 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN RABIES
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku07 Mei 2015
Tanggal Penetapan07 Mei 2015
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Rabies Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran rabies dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rabies. Tujuan utamanya adalah membebaskan daerah dari ancaman rabies dan menurunkan kasus rabies pada hewan dan manusia.

Kepala Dinas Daerah bertanggung jawab mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pengendalian rabies dengan instansi terkait. Camat menggerakkan partisipasi masyarakat, sementara Pemerintah Desa dan Kelurahan membantu pendataan populasi Hewan Pembawa Rabies (HPR) dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengamatan dan identifikasi rabies melalui surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian. Pencegahan rabies dilakukan melalui pengawasan lalu lintas HPR, pengawasan dan pemeliharaan HPR (termasuk registrasi oleh Desa/Kelurahan), serta komunikasi, informasi, dan edukasi. Setiap HPR wajib dipelihara dengan baik, dikandangkan, dan divaksinasi minimal setahun sekali. Pemilik dilarang menelantarkan HPR, membiarkannya berkeliaran, atau membawanya keluar tanpa perlengkapan pengamanan.

Pemberantasan rabies mencakup penertiban dan pemusnahan HPR yang berkeliaran (dengan cara human euthanasia jika tidak diambil dalam 3 hari), serta vaksinasi HPR minimal setahun sekali. Walikota membentuk Komisi Daerah Zoonosis untuk koordinasi. Penanganan kasus gigitan HPR mewajibkan pelaporan dalam 24 jam, observasi hewan penggigit, dan pemeriksaan laboratorium (biaya ditanggung pemilik hewan). Korban gigitan harus segera mendapatkan pertolongan medis. Masyarakat berperan serta dalam pemeliharaan HPR, vaksinasi, pembatasan kepemilikan, pelaporan kasus gigitan, dan mengikuti kegiatan KIE.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).