Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Di Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2007 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2007Tanggal Penetapan:29 Maret 2007
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Di Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku29 Maret 2007
Tanggal Penetapan29 Maret 2007
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2002 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dan/Atau BUMD dengan Pihak Lain (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 11 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal dalam usaha bersama. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja melalui penyertaan modal pada perusahaan negara/daerah/swasta berdasarkan prinsip ekonomi yang transparan dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup ruang lingkup penyertaan modal daerah seperti pembelian saham, pendirian perusahaan, dan penambahan modal pada BUMN/BUMD. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang, termasuk tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola atau diperuntukkan untuk penyertaan modal. Kegiatan penyertaan modal harus didahului dengan kajian kelayakan yang meliputi kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian aset, serta kelayakan bentuk penyertaan modal dengan memperhatikan kepentingan umum. Bentuk penyertaan modal dapat berupa pendirian perusahaan, pembelian saham, atau penambahan modal. Pendirian perusahaan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri setelah adanya kesepakatan bersama antara Walikota dan pihak-pihak pendiri perusahaan. Walikota menunjuk pejabat untuk melakukan penatausahaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyertaan modal daerah. Bagian laba dari penyertaan modal disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.

1. Penyertaan Modal Daerah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku.

(-)