Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, yang mengalihkan kewenangan penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, perubahan juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/4942/5J Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Pemberdayaan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Bidang Kesbangpol Daerah.
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah pada Pasal 6, yang mengatur susunan organisasi dari beberapa badan dan kantor di Kabupaten Wakatobi. Badan-badan yang mengalami perubahan susunan organisasi meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penanaman Modal, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Penghubung, Kantor Perpustakaan Daerah, Pengolahan Data Elektronik dan Arsip, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Perubahan ini mencakup rincian struktur organisasi seperti sekretariat, bidang, subbidang, seksi, unit pelaksana teknis badan, dan kelompok jabatan fungsional.