Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2013 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Cagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku24 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah sebagai penguat budaya nasional, melindungi peninggalan cagar budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya untuk memperkuat citra daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian cagar budaya, termasuk mewujudkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, mempromosikan cagar budaya, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pembangunan yang merusak cagar budaya.

Peraturan ini juga mengatur kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, hak dan kewajiban masyarakat, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, pemberian tanda cagar budaya, penghapusan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, pemugaran dan pemulihan, pengawasan, dan pendanaan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang menyangkut tentang Cagar Budaya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkan yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Walikota berwenang memberikan teguran apabila terdapat kegiatan pengelolaan, pemugaran, dan pemulihan cagar budaya yang mengganggu ketertiban umum. 2. Walikota berwenang menghentikan kegiatan pemanfaatan cagar budaya jika menyebabkan kerusakan atau menyalahi izin. 3. Walikota berwenang menghentikan kegiatan pemugaran/pembongkaran cagar budaya jika menyebabkan kerusakan atau tidak memiliki izin. 4. Walikota berwenang mencabut izin terkait pemanfaatan, pemugaran, dan pembongkaran jika pemegang izin tidak memenuhi persyaratan.