Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 10/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 November 2016
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karangasem berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik (good local government) dan meningkatkan daya saing Kabupaten Karangasem.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  • Sekretariat Daerah (Tipe A)
  • Sekretariat DPRD (Tipe A)
  • Inspektorat Daerah (Tipe A)
  • Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan)
  • Badan Daerah (Tipe A dan B)
  • Kecamatan (Tipe A)

Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta dikoordinasikan secara administratif oleh Sekretaris Daerah. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karangasem tetap melaksanakan tugasnya tetapi hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan bencana diundangkan. 5. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 6. Anggaran penyelenggaraan Urusan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karangasem dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Sakit diundangkan. 7. UPT dinas/badan yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT dinas/badan yang baru. 8. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)