Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Februari 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Februari 2014
Tempat PenetapanIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah secara efektif dengan dukungan perangkat daerah yang mampu melaksanakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi pada:

  1. Dinas Kesehatan, yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Kepegawaian, Keuangan, Umum dan Perlengkapan), Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan, Bidang Bina Program dan Pengembangan SDM, Bidang Bina Jaminan dan Sarana Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Dinas Pariwisata Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga, yang meliputi Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan Program, Pelaporan dan Evaluasi), Bidang Pemasaran Wisata, Bidang Seni Budaya, dan Bidang Pemuda dan Olahraga.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, pariwisata, seni budaya, pemuda, dan olahraga.

(-)

(-)