di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 3/2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah secara efektif dengan dukungan perangkat daerah yang mampu melaksanakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi pada:
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, pariwisata, seni budaya, pemuda, dan olahraga.