Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 5/2018 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanSragen

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sragen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, serta menciptakan database kependudukan yang akurat. Ruang lingkupnya meliputi hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah daerah dan dinas terkait, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, legalisasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pendanaan, pengangkatan pejabat struktural, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi pidana. Peraturan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk perubahan alamat, pindah datang penduduk, pendataan penduduk rentan, Kartu Identitas Anak (KIA), pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama kepada setiap penduduk, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, serta menjamin kerahasiaan data. Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat, yang dilindungi kerahasiaannya oleh Pemerintah Daerah.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sepanjang tidak mengalami perubahan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang, badan hukum, pejabat dan petugas pada Dinas yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.