Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Sragen. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, serta menciptakan database kependudukan yang akurat. Ruang lingkupnya meliputi hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah daerah dan dinas terkait, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, legalisasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pendanaan, pengangkatan pejabat struktural, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi pidana. Peraturan ini mengatur berbagai aspek administrasi kependudukan, termasuk perubahan alamat, pindah datang penduduk, pendataan penduduk rentan, Kartu Identitas Anak (KIA), pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewenangan untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama kepada setiap penduduk, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, serta menjamin kerahasiaan data. Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat, yang dilindungi kerahasiaannya oleh Pemerintah Daerah.