di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1965 · Keppres No. 34 Tahun 1965 · Keppres Nomor 34 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk membantu Menteri Urusan Bank Sentral dalam melaksanakan tugas sehari-hari, mengingat Menteri tersebut tidak memimpin suatu Departemen. Oleh karena itu, diperlukan penunjukan beberapa pejabat Bank Indonesia sebagai Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan lima pejabat Bank Indonesia sebagai Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral, yaitu M. Djoeana Kossoc chordja S.H., Hertatijanto S.H., Rachmat Saleh S.K., Sulvan Sr. Astradiningrat, dan Osy Bong To Drs. Tugas dari para Pembantu Menteri ini akan diatur oleh Menteri Urusan Bank Sentral. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 16 Februari 1965.