Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 3/2024 · Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2024Tanggal Penetapan:19 Maret 2024
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku25 Maret 2024
Tanggal Penetapan19 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara, serta prosedur penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara, serta prosedur pelaporan dan verifikasi kerugian negara.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.