Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2013 tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 8/2013 · Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013Tanggal Penetapan:18 Maret 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib Di Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku18 Maret 2013
Tanggal Penetapan18 Maret 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2013 tentang Gerakan Masyarakat Memanfaatkan Waktu Intensif Belajar Wajib (GEMAWIBAWA) bertujuan untuk mewujudkan masyarakat belajar yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual, serta menjadikan Kota Kendari sebagai kota pendidikan di Sulawesi Tenggara. GEMAWIBAWA diselenggarakan dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis keluarga dan melibatkan partisipasi masyarakat, dengan fokus pada pengembangan budaya membaca, menulis, dan berhitung. Penyelenggara utama GEMAWIBAWA terdiri dari lembaga pendidikan formal, informal, dan non-formal, keluarga, rumah ibadah, Dinas Pendidikan Nasional Kota, UPTD Pendidikan Tingkat Kecamatan, dan Kantor Kementerian Agama Kota Kendari. Penyelenggara penunjang melibatkan masyarakat umum, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, organisasi wanita dan kepemudaan, perangkat pemerintah dari Camat hingga RT/RW, petugas keamanan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Waktu jam belajar intensif ditetapkan dari pukul 18.00 hingga 20.00, kecuali pada hari libur, di mana masyarakat diharapkan tidak mengaktifkan alat hiburan yang dapat mengganggu aktivitas belajar. Setiap penyelenggara GEMAWIBAWA bertanggung jawab untuk mendukung dan mengkoordinasikan kegiatan terkait serta mengusahakan peran serta masyarakat. Pengawasan dilakukan oleh Tim Monitoring yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)