Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2019 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2019Tanggal Penetapan:2 April 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaAdministrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 April 2019
Tanggal Penetapan02 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1003).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan administrasi yang jelas dan pasti bagi pegawai negeri pada Polri yang akan mengakhiri masa dinasnya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari administrasi pengakhiran dinas adalah untuk mewujudkan pelayanan administrasi pengakhiran dinas kepada pegawai negeri pada Polri secara profesional dan proporsional. Prinsip pelaksanaannya meliputi legalitas, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Ruang lingkup administrasi pengakhiran dinas meliputi prapengakhiran dinas, pengakhiran dinas, dan pascapengakhiran dinas. Prapengakhiran dinas mencakup Masa Persiapan Pensiun (MPP), Dipertahankan Dalam Dinas Aktif (DDDA) bagi anggota Polri, penyaluran kerja, serta pelatihan keterampilan dan pembekalan. Pengakhiran dinas meliputi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pascapengakhiran dinas meliputi pelayanan hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, serta pelayanan hak lainnya seperti penerbitan keputusan pensiun warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, dan pengaktifan kembali ke dalam dinas Polri.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan prosedur untuk MPP, DDDA, penyaluran kerja, PDH, dan PTDH. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh anggota Polri dan PNS Polri berbeda-beda tergantung pada jenis pengakhiran dinas yang diajukan. Kewenangan penetapan keputusan pengakhiran dinas berada pada Kapolri, As SDM Kapolri, atau pejabat lain yang ditunjuk, tergantung pada pangkat dan golongan pegawai yang bersangkutan.

Permohonan pengakhiran dinas bagi Anggota Polri yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1003) sebelum Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, tetap diproses.

(-)